Pengertian dan Persiapan Tax Amnesty 2016 Terbaru

Seperti yang kita ketahui bahwa pemerintah akan melakukan reformasi kebijakan dalam perpajakan secara simultan dari tahun ini hingga tahun 2017. Tahun ini dimulai dengan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), kemudian di tahun-tahun berikutnya akan dilanjutkan dengan RUU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam revisi mengenai UU KUP tahun ini, pemerintah akan menambahkan aturan mengenai tax amnesty atau pengampunan pajak. Lalu, apakah tax amnesty itu?


Tax Amnesty, tax amnesti, tax, pajak, amnesti pajak

Pengertian Tax Amnesty
Arti secara sederhana dari tax amnesty adalah pengampunan pajak, yaitu adanya penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah. Dengan dilakukannya tax amnesty ini, diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara. Oleh karena itulah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong diberlakukannya tax amnesty ini untuk menarik kembali uang milik warga Indonesia yang disimpan di luar negeri. Indonesia pernah memberlakukan tax amnesty pada tahun 1984, tetapi pelaksanaannya tidak efektif karena respon WP sangat kurang dan tidak diikuti dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh. Oleh karena itu, pelaksanaan tax amnesty kali ini harus dilaksanakan secara hati-hati dan dipersiapkan secara matang. Perlunya dukungan dan persetujuan masyarakat secara penuh dan adanya landasan hukum yang memadai juga menjadi faktor penting keberhasilan pelaksanaan tax amnesty ini.


Pada tahun 2008, pemerintah pernah menerbitkan aturan Sunset Policy yang diberlakukan selama 14 bulan per Januari 2008. Aturan Sunset Policy ini bisa dibilang merupakan versi mini dari tax amnesty. Sunset Policy adalah kebijakan pemerintah dalam menerapkan penghapusan sanksi administrasi bagi WP yang kurang bayar maupun melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh. Kebijakan versi mini dari tax amnesty ini telah berhasil menambah jumlah penerimaan PPh sebesar Rp7,46 triliun. Terjadi pro dan kontra penambahan aturan mengenai tax amnesty ini. Pendapat pro mengatakan bahwa kebijakan tax amnesty bisa menjadi solusi yang efektif untuk meningkatkan jumlah WP baru dan penerimaan pajak. Namun, terdapat kontra yang berargumen bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah putus asa dari pemerintah. Selain itu, pemberlakuan tax amnesty dapat mendorong warga yang selama ini taat pajak menjadi nakal karena ada faktor kecemburuan.

Persiapan Tax Amnesty
Tax Amnesty, tax amnesti, tax, pajak, amnesti pajak
Sehubungan dengan pemberlakuan Tax Amnesty hanya sampai dengan 31/12/2016 (berdasarkan RUU Tax Amnesty), maka disarankan untuk mempersiapkan data untuk mengikuti Tax Amnesty mulai dari sekarang. Rincian data-data-nya sebagai berikut :

- Copy spt tahunan (2014) 
- Copy spt tahunan (2015)
- Copy ssp bulanan (2016)
- Copy faktur pajak pembelian (2016)
- Copy faktur pajak penjualan (2016)
- Bukti pemotongan pajak dari pihak lain (2016)


- Deposito 
   - Copy deposito
   - Copy buku tabungan sehubungan dengan deposito

- Persediaan barang 
   - Daftar stok akhir (2015) 

- Harta untuk usaha
   - Daftar aktiva tetap + nilai pasar (2015)

- Harta pribadi 
  - kelompok aktiva tetap + nilai pasar (2015)
    contoh : Peralatan rumah tangga Rp. 50juta
                  Peralatan elektronik Rp. 75juta

- Kredit investasi / KPR / leasing 
  - Copy perjanjian kredit
  - Copy daftar angsuran
  - Copy rekening koran \ tabungan untuk pembayaran kredit (2015+2016)

- Kredit modal kerja 
  - Copy perjanjian kredit
  - Copy rekening koran (2015+2016)

- Cicilan rumah/apartemen ke developer 
  - Copy surat pemesanan
  - Copy daftar cicilan
  - Copy faktur pajak
  - Copy ppjb
  - Copy akta jual beli - rumah/tanah yang belum ajb
  - Copy bukti pembayaran
  - Copy bukti pembelian
  - Copy ppjb

- Pembelian tanah dan atau rumah
  - Copy sertifikat
  - Copy akta jual beli
  - Copy bphtb

- Pembelian kredit tanah dan atau rumah 
  - Copy sertifikat
  - Copy akta jual beli
  - Copy bphtb
  - Copy perjanjian kredit
  - Copy daftar cicilan
  - Copy rekening koran \ tabungan untuk pembayaran kredit (2015+2016)

- Penjualan tanah dan atau rumah
  - Copy sertifikat
  - Copy akta jual beli
  - Copy ssp penjualan

- Bangunan yang dibangun sendiri 
  - Copy imb
  - Catatan total biaya pembangunan

- Kendaraan 
  - Copy stnk
  - Catatan harga beli

- Kredit kendaraan
  - Copy perjanjian kredit
  - Copy daftar cicilan
  - Copy rekening koran \ tabungan untuk pembayaran kredit (2014+2015+2016)

- Asuransi dengan manfaat 1 tahun
  - Copy polis asuransi (masih aktif di 2016)
  - Copy buku tabungan untuk pembayarannya

- Asuransi investasi 
  - Copy polis asuransi + catatan pembayaran premi sd 2016
  - Copy buku tabungan untuk pembayarannya

- Kartu Kredit 
  - Copy tagihan kartu kredit 2016
  - Copy buku tabungan untuk pembayarannya

- Obligasi Negara 
  - Daftar obligasi yg masih aktif (2015+2016)
  - Copy formulir pemesanan (2015+2016)

- Saham Umum
  - Daftar saham yg masih aktif (2015+2016)
  - Copy nota konfirmasi (2015+2016)

- Saham pada badan usaha berbentuk CV
  - Copy spt tahunan CV (2015)

Saham pada badan usaha berbentuk PT
  - Copy akta pendirian dan perubahannya

Demikian penjelasan mengenai pengertian dan persiapan tax amnesty 2016 yang terbaru, apabila diperlukan, RUU Tax Amnesty bisa didownload di link sbb : RUU TAX AMNESTI
Sumber: Market Flasher

2 Responses to "Pengertian dan Persiapan Tax Amnesty 2016 Terbaru"

  1. Pak.. saya punya asset dibawah 50jt dan tiap tahun bayar PBB tapi belum lapor SPT.. kalau saya tax amnesty saya pasti kena 2% ? Mohon sarannya dan terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul, untuk penebusan dikenakan tarif 2% sebelum Oktober 2016

      Hapus